
buat para penggemar chick in ur mind





Musik Hardcore sudah eksis di Indonesia pada tahun akhir 1980-an. Dengan fenomena yang ada menyebabkan sebagian dari punker mulai melahirkan scene-scene hardcore punk. Sehingga musik hardcore di Indonesia sangat kental dengan warna punk.
Dikarenakan masih sangat sedikitnya scene hardcore maka scene terbagi menjadi dua kaum, yaitu kaum individu yang lebih suka menikmati musik hardcore dengan sosialisasi yang secukupnya dan kaum yang sangat suka bersosialisasi (membaur dengan komunitas punk). Hal ini terjadi sampai sekitar pertengahan tahun 1990-an. Tahun 90-an bisa dibilang tahun musik hardcore di Indonesia dan puncaknya pada akhir tahun 1990 ditandai dengan mulainya pertunjukan-pertunjukan di berbagai tempat menampilkan 100% band hardcore (yang sebelumnya selalu mencampur dengan band punk) dan kemudian musik hardcore mulai membaur dengan melodicore.
Dengan semakin banyaknya band hardcore bersamaan pula munculnya records D.I.Y yang menyalurkan kreatifitas band seperti pinball records dan ffgrecords. Di Indonesia kota Jakarta adalah kota yang memiliki banyak band hardcore, untuk di kota lain umumnya hardcore dibawa dan berkembang dari individu anak Jakarta yang kuliah di luar kota ataupun bekerja. Band Hardcore Jakarta antara lain adalah Anti Septic, Triple X,Straight Answer, Dirty Edge, Popcorn, Sugesti X, Secret Agent. Depok juga memiliki DC crew,biduan error: Thinking Straight dan juga band-band Depok lainnya yang mayoritas mengusung oldschool hardcore punk serta di daerah Menteng Jakarta Pusat yang dikenal dengan Taman Suropati banyak band-band pengusung hardcore punk seperti Speed Kill, Sing It, The Borstal, Snacky, Majesty, Naughty Sex Party, Headlinedan masih banyak lagi.
Setelah era oldschool, hardcore amerika, hardcore oldscholl eropa ke newschool maka dimulailah hardcore yang didominasi dengan musik lebih kental musik metalnya seperti Jumbo Jet bahkan emo, hingga saat ini (tahun 2000-an).


Hari Pendidikan Nasional yang diperingati pada tanggal 2 Mei setiap tahunnya telah menjadi momentum untuk memperingatkan segenap negeri akan pentingnya arti pendidikan bagi anak negeri yang sangat kaya ini. Di tahun 2003, telah dilahirkan pula Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional melalui UU No. 20 tahun 2003 yang menggantikan UU No. 2 tahun 1989. Tersurat jelas dalam UU tersebut bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Bila merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, tersebutkan dalam pasal 31 ayat 1 bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan pada ayat 2 disebutkan bahwa setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Dan dalam UU No. 20/2003 pasal 5, bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus, warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus, warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus serta setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Peran masyarakat dalam pendidikan nasional, terutama keterlibatan di dalam perencanaan hingga evaluasi masih dipandang sebagai sebuah kotak keterlibatan pasif. Inisiatif aktif masyarakat masih dipandang sebagai hal yang tidak dianggap penting. Padahal secara jelas di dalam pasal 8 UU No. 20/2003 disebutkan bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan. Peran serta masyarakat saat ini hanyalah dalam bentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, dimana proses pembentukan komite sekolahpun belum keseluruhannya dilakukan dengan proses yang terbuka dan partisipatif.
Kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan dasar pun hingga saat ini masih sangat jauh dari yang diharapkan. Masih terlalu banyak penduduk Indonesia yang belum tersentuh pendidikan. Selain itu, layanan pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan bermutu pun masih hanya di dalam angan. Lebih jauh, anggaran untuk pendidikan (di luar gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan) di dalam APBN maupun APBD hingga saat ini masih dibawah 20% sebagaimana amanat pasal 31 ayat 4 UUD 1945 dan pasal 49 UU No. 20/2003, bahkan hingga saat ini hanya berkisar diantara 2-5%.
Bila melihat peristiwa yang belum lama terjadi di Indonesia, misalnya kasus tukar guling SMP Negeri 56 Jakarta serta kasus Kampar adalah sebongkah cerminan dari kondisi pendidikan di Indonesia, dimana kalangan pendidik dan kepentingan pendidikan masihlah sangat jauh dari sebuah kepentingan dan kebutuhan bersama, dimana pendidikan masih menjadi korban dari penguasa.
Sementara di berbagai daerah, pendidikan pun masih berada dalam kondisi keprihatinan. Mulai dari kekurangan tenaga pengajar, fasilitas pendidikan hingga sukarnya masyarakat untuk mengikuti pendidikan karena permasalahan ekonomi dan kebutuhan hidup. Pada beberapa wilayah, anak-anak yang memiliki keinginan untuk bersekolah harus membantu keluarga untuk mencukupi kebutuhan hidup karena semakin sukarnya akses masyarakat terhadap sumber kehidupan mereka.
Belum lagi bila berbicara pada kualitas pendidikan Indonesia yang hanya berorientasi pada pembunuhan kreatifitas berpikir dan berkarya serta hanya menciptakan pekerja. Kurikulum yang ada dalam sistem pendidikan Indonesia saat ini sangat membuat peserta didik menjadi pintar namun tidak menjadi cerdas. Pembunuhan kreatifitas ini disebabkan pula karena paradigma pemerintah Indonesia yang mengarahkan masyarakatnya pada penciptaan tenaga kerja untuk pemenuhan kebutuhan industri yang sedang gencar-gencarnya ditumbuhsuburkan di Indonesia.
Sistem pendidikan nasional yang telah berlangsung hingga saat ini masih cenderung mengeksploitasi pemikiran peserta didik. Indikator yang dipergunakanpun cenderung menggunakan indikator kepintaran, sehingga secara nilai di dalam rapor maupun ijasah tidak serta merta menunjukkan peserta didik akan mampu bersaing maupun bertahan di tengah gencarnya industrialisasi yang berlangsung saat ini.
Pendidikan juga saat ini telah menjadi sebuah industri. Bukan lagi sebagai sebuah upaya pembangkitan kesadaran kritis. Hal ini mengakibatkan terjadinya praktek jual-beli gelar, jual-beli ijasah hingga jual-beli nilai. Belum lagi diakibatkan kurangnya dukungan pemerintah terhadap kebutuhan tempat belajar, telah menjadikan tumbuhnya bisnis-bisnis pendidikan yang mau tidak mau semakin membuat rakyat yang tidak mampu semakin terpuruk. Pendidikan hanyalah bagi mereka yang telah memiliki ekonomi yang kuat, sedangkan bagi kalangan miskin, pendidikan hanyalah sebuah mimpi. Ironinya, ketika ada inisiatif untuk membangun wadah-wadah pendidikan alternatif, sebagian besar dipandang sebagai upaya membangun pemberontakan.
Dunia pendidikan sebagai ruang bagi peningkatan kapasitas anak bangsa haruslah dimulai dengan sebuah cara pandang bahwa pendidikan adalah bagian untuk mengembangkan potensi, daya pikir dan daya nalar serta pengembangan kreatifitas yang dimiliki. Sistem pendidikan yang mengebiri ketiga hal tersebut hanyalah akan menciptakan keterpurukan sumberdaya manusia yang dimiliki bangsa ini yang hanya akan menjadikan Indonesia tetap terjajah dan tetap di bawah ketiak bangsa asing.
Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana sistem pendidikan di Indonesia menciptakan anak bangsa yang memiliki sensitifitas terhadap lingkungan hidup dan krisis sumber-sumber kehidupan, serta mendorong terjadinya sebuah kebersamaan dalam keadilan hak. Sistem pendidikan harus lebih ditujukan agar terjadi keseimbangan terhadap ketersediaan sumberdaya alam serta kepentingan-kepentingan ekonomi dengan tidak meninggalkan sistem sosial dan budaya yang telah dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Hari Pendidikan Nasional tahun ini di tengah-tengah pertarungan politik Indonesia sudah selayaknya menjadi sebuah tonggak bagi bangkitnya bangsa Indonesia dari keterpurukan serta lepasnya Indonesia dari ?penjajahan?? bangsa asing. Sudah saatnya Indonesia berdiri di atas kaki sendiri dengan sebuah kesejahteraan sejati bagi seluruh masyarakat Indonesia.
[tpu, 040501]
Huruf X adalah simbol yang paling dikenal dari straight edge, yang umum dipakai sebagai tanda di punggung kedua tangan, tetapi bisa juga ditampilkan pada bagian tubuh lainnya. Beberapa pengikutnya dari straight edge ada juga yang dimasukkan simbol ke dalam pakaian dan pin. Menurut sejumlah wawancara yang dilakukan oleh wartawan Michael Azerrad, logo "X" straight edge dapat dilihat jejaknya dalam pelaksanaan pada acara singkat band Teen Idles yaitu U.S. West Coast tour tahun 1980.[1] Teen Idles telah dijadwalkan untuk bermain diMabuhay Gardens San Francisco, tetapi ketika band tiba, manajemen klub menemukan bahwa seluruh band ini masih di bawah umur minimum dan karena itu mereka ditolak masuk ke dalam klub tersebut. Sebagai kompromi, manajemen menandai tiap kedua tangan anggota band Idles' dengan logo hitam besar "X" sebagai peringatan kepada seluruh staf klub agar tidak memberikan alkohol ke mereka. Setelah kembali ke Washington DC, band ini diberikan sistem yang sama oleh klu-klub lokal sebagai maksud membolehkan para remaja untuk masuk kedalam klub untuk menyaksikan acara musik tanpa memberikan alkohol kepada mereka. Tanda itu secepatnya diasosiasikan dengan gaya hidup straight edge. Dalam beberapa tahun, pada acara musik dan bahkan di klub-klub dansa telah memulai mengadopsikan sistem ini.
Sebuah variasi melibatkan trio X's (xXx) berasal dari hasil karya seni yang dibuat oleh drummer Minor Threat yaitu Jeff Nelson, yang mana Jeff menggantikan tiga bintang dalam bendera Washington DC kampung halaman mereka menjadi X.[2] Istilah ini terkadang dipendekkan dengan mencantumkan X dengan kependekkan istilah dari straight edge menjadi "sXe". Dengan analogi, hardcore punk terkadang dipendekkan menjadi "hXc". Simbol ini dapat digunakan sebagai sebuah jalan untuk membedakan sebuah band atau seseorang yang menganut fahamstraight edge, dengan menambahkan huruf didepan dan belakang nama band, contoh band 'xFilesx'.
Straight Edge adalah sebuah gaya hidup, filosofi dan pergerakan anak muda yang menganut anti penggunaan narkoba, penggunaan minuman beralkohol, merokok dan hubungan sex bebas (casual sex), walaupun pergerakan garis keras yang lebih dalam mereka menghidari penggunaan obat secara menyeluruh (termasuk penggunaan secara medis) dan mereka mempercayai bahwa sex tidak untuk berganti-ganti pasangan.
Straight edge hanyalah sebuah motivasi hidup untuk tidak merusak diri sendiri dengan mengkonsumsi zat-zat/ hal-hal yang dianggap berbahaya untuk diri sendiri dan penyikapannya kembali kepada kontrol individu. Gaya hidup straight edge mencoba untuk memberikan alternatif baru di scene punk/ hardcore yang sangat identik dengan kebiasaan mabuk dan kerusuhan.
Banyak orang yang mengklaim bahwa dirinya seorang penganut faham ini karena mereka ingin mengontrol kehidupan mereka, berontak dari budaya penggunaan narkoba, menghindari diri berhubungan dengan narkoba, mereka menyaksikan efek negatif dari penggunaan narkoba dalam keluarga atau teman-teman, atau bahkan bisa pula untuk membedakan diri. Filosofi utama yang dibawakan oleh penganut faham ini adalah penggunaan narkoba terhadap lingkungan sosial dan krisis moral yang bisa menyebabkan hancurnya rumah tangga, bisnis dan khususnya kehidupan anak-anak remaja.
Ide tentang straight edge ini sebenarnya sudah ada di dalam lagu-lagu band protopunk tahun 70-an yakni The Modern Lovers. Namun istilah Straight Edge dicetuskan oleh band Minor Threat, band ini disebut sebagai dasar gaya hidup ini, dalam sebuah lagu mereka yang berjudul Straight Edge.
sampe-sampe aku harus hapus dia jd tmnq d fb...hahahahahaha
ada kan nama bandku....hehehe promosi